BUMDes
01 Februari 2017 02:24:39 WIB
KEPALA DESA WONOANTI
KECAMATAN GANDUSARI
PERATURAN DESA WONOANTI
NOMOR 9 TAHUN 2017
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA KEPADA
BADAN USAHA MILIK DESA WONOANTI
TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA WONOANTI,
,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kegiatan Badan Usaha Milik Desa Wonoanti, perlu dilakukan penyertaan modal kepada badan usaha dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal Pemerintah Desa kepada Badan Usaha Milik Desa Wonoanti Tahun 2018.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur ( Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolosi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang – Undang Nomor 12 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4 Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5 Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
12 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
13 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 2 Seri E );
14 Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 1 Seri E ).
15 Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 119 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 Nomor 458 );
16 Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek ( Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 3 Seri A ); sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2012 ( Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 29 );
17 Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 78 Seri A);
18 Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Kepala Desa di Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 3 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 34 Tahun 2013 ( Berita daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 34);
19 Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 67 );
20 Peraturan Desa Wonoanti Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Badan Usaha Milik Desa Wonoanti.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WONOANTI
Dan
KEPALA DESA WONOANTI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA KEPADA BADAN USAHA MILIK DESA WONOANTI TAHUN 2018
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Desa adalah Desa Wonoanti
- Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Wonoanti
- Badan Usaha Milik Desa, yang bergerak di b idang perekonomian adalah lembaga usaha desa yang bergerak dibidang perekonomian yang dibentuk dan dikelola oleh pemerintah desa dengan modal seluruhnya atau sebagaian milik pemerintah desa atau yang diperoleh dari kekayaan desa yang dipisahkan
- Penyertaan Modal Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut penyertaan modal adalah pengalihan kepemilikan aset milik desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak terpisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal / saham desa pada Badan Usaha Milik Desa
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
(1) Penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian desa dan peningkatan pendapatan asli desa;
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dengan tetap mempertimbangkan sosial ekonomi masyarakat.
BAB III
PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
(1) Penyertaan modal kepada BUMDes dari Pemerintah Desa berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2018.
(2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp 6.000.000,00 ( sesuai dengan APBDesa Tahun 2017)
(3) Sumber Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bantuan Keuangan kepada Desa dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 berupa Alokasi Dana Desa
Pasal 4
Penggunaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) untuk penguatan atau tambahan modal usaha BUMDes
BAB IV
HASIL PENYERTAAN MODAL
Pasal 5
Hasil atau keuntungan dari penyertaan modal kepada BUMDesa merupakan Pendapatan Asli Desa dimaksukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) setiap tahun
BAB V
PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Kepala Desa.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.
Ditetapkan di Wonoanti
Pada tanggal 22 Septempber 2017
KEPALA DESA WONOANTI
MUJIANTO
Diundangkan di Wonoanti
Pada tanggal 22 September 2017
SEKRETARIS DESA WONOANTI
PRIYO AMBODO.SPd.
BERITA DESA WONOANTI TAHUN 2017 NOMOR 9;
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |